Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta Ditangkap Terkait Kasus Suap Penanganan Perkara di PN Jakpus
Penetapan ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (12/4).
“Penyidik membawa beberapa orang yaitu antara lain WG, yaitu panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian MS dan AR berprofesi sebagai advokat,” ujar Qohar.
Ia melanjutkan, dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah uang di kediaman Muhammad Arif Nuryanta. Temuan tersebut memperkuat dugaan keterlibatan MAN dalam perkara ini.
Muhammad Arif Nuryanta sebelumnya dikenal pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Posisi tersebut diduga berperan dalam akses dan keterlibatannya terhadap perkara-perkara yang kini tengah diusut.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Qohar.
Total ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Keempatnya berasal dari lingkungan peradilan dan advokat, yakni:
- WG – Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara
- MS – Pengacara
- AR – Pengacara
- MAN – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Qohar menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait keterlibatan masing-masing dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
Penyidikan masih terus berlanjut dan Kejaksaan Agung membuka peluang adanya penambahan tersangka baru tergantung pada perkembangan alat bukti yang ditemukan di lapangan
@Iyus
Posting Komentar